Lanjutan Aria.
Maupun bersama. Sebab, keadaan manusia
sebagai persenyawaan inilah yang hancur di dalam kematian.
3. budi
manusia, tidak seperti kehendaknya, bukanlaj suatu daya yang bebas.
“ Tidak ada kemampuan di dalama budi untuk tidak menyetujui
kebenaran-kebenaran yang difahaminya; karena sejauh kebenaran dari
prinsip-prinsip menjadi jelas baginya dari kebenaran kesimpulan dari
prinsip-prinsip, sejau itu pula budi harus memberikan persetujuannya karena
tidak ada kebebasan di dalam budi”. 33
a/. jika kebenaran bahwa keseluruhan
lebih besar daripada bagian menjadi jelas bagi budi berdasarkan kedarannya akan
arti dari keseluruhan dan arti dari bagian, atau
b/. jika kebenaran dari kesimpulan
bahwa Socrates mati menjado jelas bagi budi dari pertimbangan bahwa semua
manusia mati dan bahwa Socrates adalah manusia, maka
c/. budi tidak bebas untuk tidak menyetujui
kebenaran pernyataan bahwa keseluruhan lebih besar dari bagian atau pernyataan
bahwa Socrates mati. Maka budi adalah kemampuan kodrati (potential naturalis).
Tetapi
kehendak adalah bebas dan merupakan kemampuan bebas (potential libara). Perlu
dibedakan antara kehendak dalam pengertian kecenderungan kondrati dan kehendak
yang bebas. Hanya kehendak bebaslah yang merupakan kehendak dalam arti tepat. Akibatnya
ialah bahwa kehendak dari kodratnya bebas dan Allah tidak dapat menciptakan
suatu kehendak bebas yang secara kondrati tidak dapat berdosa.
Bahwa
Scotus menekankan keunggulan kehendak atas pengetahuan kiranya jelas. Tentu saja
pengetahuan mendahului kehendak, sebab kehendak tidak dapat mengadakan pilihan
atas objek-objek yang tidak diketahuinya. Scotus menyatakan bahwa sulitlah
(meskipun tidak mustahil) bagi kehendak untuk tidak mengarahkan dirinya kepada
apa yang akhirnya di perintahkan oleh budi praktis. Sebaliknya, kehendak dapat
memerintah budi. Tidak berarti bahwa kehendak dapat memeirntah budi untuk
menyetujui pernyataan yang jelas-jelas salah. Kehendak tidak menambahkan
sesuatu pun kepada kegiatan pengertian, dan juga tidak menjadi penyebab kegiatan
budi. Tetapi kehendak dapat bekerja sama secara tidak langsung sebagai sebab
effisien dengan menggerakan budi untuk memperhatikan objek ini dan itu, untuk
mempertimbangkan argument ini atau itu. Maka,
“
dengan memerintahkan budi, kehendak lebih merupakan sebab yang lebih unggul
dalam hal kegiatannya. Tetapi budi, bila dia adalah penyebab dari penghendakan
(yaitu, sebagai bagian dari sebab dengan memberikan pengetahuan akan objek),
adalahsuatu sebab yang sifatnya mengabdi kehendak”. 34
Alasan lain
bagi keunggulan kehendak atas budi ialah bahwa rusaknya kehendak lebih jelek
daripada rusaknya budi; membenci Allah lebih jelek daripada tidak tahu atau
tidak memikirkan Allah. Dosa berarti menghendaki sesuatu yang jahat, sedangkan
memikirkan sesuatu yang jahat tidak dengan sendirinya dosa.
4. Scotus tidak percaya bahwa kebaikan jiwa dapat
didemonstrasikan di dalam filsafat. Scotus mempertimbangkan ketiga pernyataan
berikut: a/. bahwa jiwa rasional adalah forma khusus manusia; b/. bahwa jiwa
itu baka (tidak mati); c/. bahwa jiwa setelah kematian tidka akan tetap berada
di dalam keterpisahan selamanya dari badan. Pernyataan pertama dapat diketahui
berdasar cahaya kodrati, meskipun ada bukti-bukti yang menunjukan
kemungkinannya dan cukup persuasive. Maka. Pendirian umum Scotus ialah bahwa
kita dapat membuktikan secara filosofis bahwa jiwa rasiona; adalah forma khusus
manusia; tetapi kita tidak membuktikan dengan demonstrasi filosofis baik
mengenai kebakaan jiwa maupun kebangkitan badan.
E. Etika
1. Suatu
tindakan itu baik secara kodrati bila mempunyai semua yang disyaratkan bagi
adanya yang kodrati (asse natural), sebagaimana sebuah tubuh itu indah bila
mempunyai karakteristik dari ukuran, warna, bentuk. Etc,. Yang cocok denan tubuh itu sendiri dan harmonis satu
dengan yang lainnya. Suatu tindakan itu baik secara moral bila mempunyai semua
yang disayaratkan, bukan oleh kodrat dari tindakan di dalam dirinya sendiri
saja, tetapi oleh akal yang benar. Yang dimaksud sebagai akal yang benar
mencangkup antara lain tujuan dan cara yang benar, meskipun tujuan merupakan
syarat utama dari suatu tindakan, tujuan baik bukanlaj satu-satunya syarat bagi
tindakan secara moral baik: tujuan tidak menghalalkan cara. Maka, suatu
tindakan untuk bias disebut baik secara moral haruslah bebas, secara objektif
tindakan tersebut baik dan dilaksanakan dengan naksud baik dan dengan cara
benar, dan seterusnya. Pemenuhan syarat-syarat ini menunjukan bahwa tindakan
itu sesuai dengan akal yang benar.
2. Setiap
tindakan manusiawi, yaitu setiap tindakan bebas, adalah baik atau buruk dalam
arti tertentu, sebab setiap tindakan manusiawi bias dinilai apakah itu sesaui
atau bertentangan dengan akal yang benar. Namun karena suatu tindakan yang
benar-benar baik secara moral mengandaikan pemenuhan semua syarat-syaratnya,
ada kemungkinan bahwa beberapa syarat sendiri cacat, memberikan sedekah bukan
berdasar baik atau buruk, tetapi hanyalah merupaka kecenderungan spontan dalam
situasi tertentu, tindakan tersebut menurut Scotus bersifat netral. Tindakan ini
tidak bias dikatakan baik atau buruk dalam pengertian moral lengkap.
3. Telah kita
lihat bahwa suatu tindakan itu baik secara moral bila sesuai dengan akal yang
benar. Tetapi, apakah yang menjadi norma dari akal yang benar dan nilai moral
dari tindakan kita? Menurut Scotus, “kehendak ilahi adalah sebab dari kebaikan,
maka sesuatu itu baik, karena Allah tidak bias menghendaki yang tidak baik. Maka
kehendal Allah merupaka sumber dari kewajiban moral.
Sejauh budi
ilahi, yang mendahului tindakan dari kehendaknya, memikirkan tindakan-tindakan
yang sesuai denga kodrat manusia, isi hokum moral yang abadi dan tidak bias berubah
telah di tetapkan. Tetapi hokum moral ini hanya mempunyai kekuatan yang
bersifat mewajibkan melalui pilihan bebas dari kehendak ilahi. Maka bukan isi
dari hokum moral, melainkan kewajban yang mengikat dari hukum moral yang
berasal dari kehendak ilahi. Dengan lain kata, kehendak ilahi merupakan sumber
dari kewajiban moral.
4. Berkaitan
dengan kekuasaan politik, Scotus membedakannya dari kekuasaan (kewibawaaan)
orangtua. “kekuasaan politik … dapat benar oleh persetujuan dan pilihan
masyarakan sendiri”. 35 Scotus melihat bahwa rakyat menyadari bahwa kehidupan
mereka tidak bias berlangsung tanpa kekuasaan dan merka bersama setuju untuk
menyerahkan pemeliharaan masyarakat kepada seseorang atau kepada sekelompok
manusia.
Kekuasaan yang sah adalah satu dari unsur-unsur yang
disyaratkan bagi pembuat hokum, dan syarat lain adalah’kebijaksanaan’ , yakni
kemampuan membuat hkum sesuai dengan akal yang benar. Pembuat hokum haruslah
tidak membuat hokum demi kepentingan pribadi, tetapi untuk kebaikan bersama. Selanjutnya,
hokum positif manusia harus tidak bertentangan dengan hokum moral atau hokum positif
ilahi.