Aku rapopo

Rabu, 09 April 2014

Lanjutan Aria.

Maupun bersama. Sebab, keadaan manusia sebagai persenyawaan inilah yang hancur di dalam kematian.
3.         budi manusia, tidak seperti kehendaknya, bukanlaj suatu daya yang bebas.
    “ Tidak ada kemampuan di dalama budi untuk tidak menyetujui kebenaran-kebenaran yang difahaminya; karena sejauh kebenaran dari prinsip-prinsip menjadi jelas baginya dari kebenaran kesimpulan dari prinsip-prinsip, sejau itu pula budi harus memberikan persetujuannya karena tidak ada kebebasan di dalam budi”. 33
a/. jika kebenaran bahwa keseluruhan lebih besar daripada bagian menjadi jelas bagi budi berdasarkan kedarannya akan arti dari keseluruhan dan arti dari bagian, atau
b/. jika kebenaran dari kesimpulan bahwa Socrates mati menjado jelas bagi budi dari pertimbangan bahwa semua manusia mati dan bahwa Socrates adalah manusia, maka
c/. budi tidak bebas untuk tidak menyetujui kebenaran pernyataan bahwa keseluruhan lebih besar dari bagian atau pernyataan bahwa Socrates mati. Maka budi adalah kemampuan kodrati (potential naturalis).
            Tetapi kehendak adalah bebas dan merupakan kemampuan bebas (potential libara). Perlu dibedakan antara kehendak dalam pengertian kecenderungan kondrati dan kehendak yang bebas. Hanya kehendak bebaslah yang merupakan kehendak dalam arti tepat. Akibatnya ialah bahwa kehendak dari kodratnya bebas dan Allah tidak dapat menciptakan suatu kehendak bebas yang secara kondrati tidak dapat berdosa.
            Bahwa Scotus menekankan keunggulan kehendak atas pengetahuan kiranya jelas. Tentu saja pengetahuan mendahului kehendak, sebab kehendak tidak dapat mengadakan pilihan atas objek-objek yang tidak diketahuinya. Scotus menyatakan bahwa sulitlah (meskipun tidak mustahil) bagi kehendak untuk tidak mengarahkan dirinya kepada apa yang akhirnya di perintahkan oleh budi praktis. Sebaliknya, kehendak dapat memerintah budi. Tidak berarti bahwa kehendak dapat memeirntah budi untuk menyetujui pernyataan yang jelas-jelas salah. Kehendak tidak menambahkan sesuatu pun kepada kegiatan pengertian, dan juga tidak menjadi penyebab kegiatan budi. Tetapi kehendak dapat bekerja sama secara tidak langsung sebagai sebab effisien dengan menggerakan budi untuk memperhatikan objek ini dan itu, untuk mempertimbangkan argument ini atau itu. Maka,
“ dengan memerintahkan budi, kehendak lebih merupakan sebab yang lebih unggul dalam hal kegiatannya. Tetapi budi, bila dia adalah penyebab dari penghendakan (yaitu, sebagai bagian dari sebab dengan memberikan pengetahuan akan objek), adalahsuatu sebab yang sifatnya mengabdi kehendak”. 34
            Alasan lain bagi keunggulan kehendak atas budi ialah bahwa rusaknya kehendak lebih jelek daripada rusaknya budi; membenci Allah lebih jelek daripada tidak tahu atau tidak memikirkan Allah. Dosa berarti menghendaki sesuatu yang jahat, sedangkan memikirkan sesuatu yang jahat tidak dengan sendirinya dosa.
4. Scotus tidak percaya bahwa kebaikan jiwa dapat didemonstrasikan di dalam filsafat. Scotus mempertimbangkan ketiga pernyataan berikut: a/. bahwa jiwa rasional adalah forma khusus manusia; b/. bahwa jiwa itu baka (tidak mati); c/. bahwa jiwa setelah kematian tidka akan tetap berada di dalam keterpisahan selamanya dari badan. Pernyataan pertama dapat diketahui berdasar cahaya kodrati, meskipun ada bukti-bukti yang menunjukan kemungkinannya dan cukup persuasive. Maka. Pendirian umum Scotus ialah bahwa kita dapat membuktikan secara filosofis bahwa jiwa rasiona; adalah forma khusus manusia; tetapi kita tidak membuktikan dengan demonstrasi filosofis baik mengenai kebakaan jiwa maupun kebangkitan badan.

E. Etika
1.         Suatu tindakan itu baik secara kodrati bila mempunyai semua yang disyaratkan bagi adanya yang kodrati (asse natural), sebagaimana sebuah tubuh itu indah bila mempunyai karakteristik dari ukuran, warna, bentuk. Etc,. Yang cocok  denan tubuh itu sendiri dan harmonis satu dengan yang lainnya. Suatu tindakan itu baik secara moral bila mempunyai semua yang disayaratkan, bukan oleh kodrat dari tindakan di dalam dirinya sendiri saja, tetapi oleh akal yang benar. Yang dimaksud sebagai akal yang benar mencangkup antara lain tujuan dan cara yang benar, meskipun tujuan merupakan syarat utama dari suatu tindakan, tujuan baik bukanlaj satu-satunya syarat bagi tindakan secara moral baik: tujuan tidak menghalalkan cara. Maka, suatu tindakan untuk bias disebut baik secara moral haruslah bebas, secara objektif tindakan tersebut baik dan dilaksanakan dengan naksud baik dan dengan cara benar, dan seterusnya. Pemenuhan syarat-syarat ini menunjukan bahwa tindakan itu sesuai dengan akal yang benar.
2.         Setiap tindakan manusiawi, yaitu setiap tindakan bebas, adalah baik atau buruk dalam arti tertentu, sebab setiap tindakan manusiawi bias dinilai apakah itu sesaui atau bertentangan dengan akal yang benar. Namun karena suatu tindakan yang benar-benar baik secara moral mengandaikan pemenuhan semua syarat-syaratnya, ada kemungkinan bahwa beberapa syarat sendiri cacat, memberikan sedekah bukan berdasar baik atau buruk, tetapi hanyalah merupaka kecenderungan spontan dalam situasi tertentu, tindakan tersebut menurut Scotus bersifat netral. Tindakan ini tidak bias dikatakan baik atau buruk dalam pengertian moral lengkap.
3.         Telah kita lihat bahwa suatu tindakan itu baik secara moral bila sesuai dengan akal yang benar. Tetapi, apakah yang menjadi norma dari akal yang benar dan nilai moral dari tindakan kita? Menurut Scotus, “kehendak ilahi adalah sebab dari kebaikan, maka sesuatu itu baik, karena Allah tidak bias menghendaki yang tidak baik. Maka kehendal Allah merupaka sumber dari kewajiban moral.
            Sejauh budi ilahi, yang mendahului tindakan dari kehendaknya, memikirkan tindakan-tindakan yang sesuai denga kodrat manusia, isi hokum moral yang abadi dan tidak bias berubah telah di tetapkan. Tetapi hokum moral ini hanya mempunyai kekuatan yang bersifat mewajibkan melalui pilihan bebas dari kehendak ilahi. Maka bukan isi dari hokum moral, melainkan kewajban yang mengikat dari hukum moral yang berasal dari kehendak ilahi. Dengan lain kata, kehendak ilahi merupakan sumber dari kewajiban moral.
4.         Berkaitan dengan kekuasaan politik, Scotus membedakannya dari kekuasaan (kewibawaaan) orangtua. “kekuasaan politik … dapat benar oleh persetujuan dan pilihan masyarakan sendiri”. 35 Scotus melihat bahwa rakyat menyadari bahwa kehidupan mereka tidak bias berlangsung tanpa kekuasaan dan merka bersama setuju untuk menyerahkan pemeliharaan masyarakat kepada seseorang atau kepada sekelompok manusia.
            Kekuasaan yang sah adalah satu dari unsur-unsur yang disyaratkan bagi pembuat hokum, dan syarat lain adalah’kebijaksanaan’ , yakni kemampuan membuat hkum sesuai dengan akal yang benar. Pembuat hokum haruslah tidak membuat hokum demi kepentingan pribadi, tetapi untuk kebaikan bersama. Selanjutnya, hokum positif manusia harus tidak bertentangan dengan hokum moral atau hokum positif ilahi.